BMT NU Jombang Ajukan Badan Hukum Koperasi

Tidak ada komentar

Baitul Maal Wa Tamwil Nahdhatul Ulama’ (BMT NU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur ajukan badan hukum koperasi kepada Dinas Koperasi Jombang karena sudah dianggap memenuhi syarat legalisasi. 
Khairul Anam, Ketua BMT ini meminta Dinas Koperasi Jombang memudahkan peroses legalisasi terhadap keberadaan lembaga perekonomian mikro tersebut. “kami mohon nanti kepada dinas koperasi agar lebih memudahkan di dalam perizinan, insyaallah segala persyaratan sudah kami penuhi,” katanya saat memberikan sambutannya pada pembukaan rapat anggota (RA) BMT NU ini. Sabtu (3/10).
Anam, panggilan akrabnya menilai, selama dua tahun berdiri, BMT ini mendapat respon positif dari warga nahdliyin khususnya, mereka sudah banyak bisa mengakses keuangan, permudalan, pinjaman dan jenis yang lain. “jangan sampai lembaga yang sudah berjalan ini tidak mendapatkan ketentuan hukumnya. Kami berharap pihak Dinas Koperasi lebih membimbing kami,” ungkapnya.
Kegiatan RA ini berlangsung di Aula Kantor Pengurus Cabang (PC) NU Jombang yang dihadiri kurang lebih dari 20 orang. Mereka terdiri dari semua pengurus BMT NU, Ketua Tanfidziyah beserta jajarannya dan perwakilan Dinas Koperasi Jombang mengikutinya hingga rampung.
Dalam paparannya, Abd Rahman, Dinas Koperasi Jombang menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyediakan format pengajuan badan hukum koperasi tersebut. “kami sudah sediakan format pengajuan badan hukum yang harus diisi, kemudian di bawa ke Dinas. Kalau sudah di acc oleh pimpinan, nanti langsung diberikan ke notaries. Karena sejak tahun 2005 anggaran dasr itu disahkan oleh notaries selaku Notaris pembuatan akta koperasi (NPAK),” terangnya.
Ia berjanji setelah semua persyaratan pengajuan tersebut dipenuhi oleh BMT NU ini, Pihak Dinas akan mengusahakan mengeluarkan akta legalisasi Koperasi tersebut selambat-lambatnya dua minggu setelah semua berkas pengajuan disetorkan ke kantornya. “kami akan mengusahakan paling lambat dua minggu ini, surat itu sudah turun dari Dinas Koperasi setelah semua persyaratannya sudah selesai dan disetorkan ke kantor,” ujarnya.
Hal ini disinyalir oleh Ketua Tanfidziyah, KH Isrofil Amar. Menurutnya, lembaga perekonomian milik NU, termasuk jenis koperasi itu memang harus memiliki ketentuan hukum yang jelas, melihat  keberadaannya sudah tesebar luas. “mudah-mudahan melalui rapat anggota ini, BMTNU Jombang semakin bisa dinikmati oleh masyarakat luas dan tersebar ke berbagai daerah,” ungkapnya. (Syamsul)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar